Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Tax Amnesty Jilid II Berlangsung 6 Bulan, Dimulai 1 Januari 2022

Kamis, 07 Oktober 2021 - 21:20:00 WIB
Tax Amnesty Jilid II Berlangsung 6 Bulan, Dimulai 1 Januari 2022
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, tax manesty jilid II berlangsung 6 bulan, dimulai 1 Januari 2022.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan dilakukan selama 6 bulan, dimulai 1 Januari 2022. Ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada hari ini. 

"PPS untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dalam UU HPP hanya berlaku 6 bulan 1 Januari sampai 30 Juni 2022," kata dia dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).

Dia menjelaskan, beleid ini mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah regulasi lain, tapi waktu penerapannya tidak serentak.

"Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," ucapnya. 

Menurut Sri Mulyani, Indonesia membutuhkan sumber daya manusia berkualitas, infrastruktur yang memadai hingga pemerataan pembangunan dan itu membutuhkan dana yang cukup besar, yang akan dicukupi dari pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut