Tax Amnesty Jilid II Berlangsung 6 Bulan, Dimulai 1 Januari 2022
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan dilakukan selama 6 bulan, dimulai 1 Januari 2022. Ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada hari ini.
"PPS untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dalam UU HPP hanya berlaku 6 bulan 1 Januari sampai 30 Juni 2022," kata dia dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).
Dia menjelaskan, beleid ini mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah regulasi lain, tapi waktu penerapannya tidak serentak.
"Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," ucapnya.
Menurut Sri Mulyani, Indonesia membutuhkan sumber daya manusia berkualitas, infrastruktur yang memadai hingga pemerataan pembangunan dan itu membutuhkan dana yang cukup besar, yang akan dicukupi dari pajak.