Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Dwelling Time, Barang Impor Diperiksa di Post-Border

Rabu, 31 Januari 2018 - 20:57:00 WIB
Tekan Dwelling Time, Barang Impor Diperiksa di Post-Border
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri), dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kanan) saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (31/1/2018). (Foto
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border demi menekan waktu bongkar muat barang keluar dari pelabuhan (dwelling time

“Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini, akan mulai berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menko mengatakan, kebijakan ini dibuat bertujuan mendorong daya saing industri yang menggunakan bahan baku impor, daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan konsumsi.

Selain itu, kata Menko, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerjasama perdagangan internasional serta mendukung dwelling time yang melengkapi instrumen INSW, Pusat Logistik Berikat (PLB) dan manajemen risiko (risk management). 

“Pada prinsipnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut