Tekan Dwelling Time, Barang Impor Diperiksa di Post-Border
Yang termasuk dalam pengawasan post border antara lain bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakainya, barang konsumsi dilakukan sistem risk management atau persyaratan pra edar seperti label Makanan Luar (ML) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM sementara post border tidak diberlakukan untuk ekspor.
Selain itu, kata Menko, pemerintah juga akan mengurangi lartas di border dengan target sebesar 2.256 kode HS atau 20,8 persen. Dari total 10.826 kode HS atau uraian barang yang ada saat ini, sebanyak 5.229 kode HS atau 48,3 persen adalah lartas impor.
“Kita berharap pada kuartal I-2018, lartas border bisa mencapai kurang dari 20 persen sama seperti negara ASEAN yang rata-rata hanya sebesar 17 persen Kode HS,” kata dia.
Dalam rangka pegeseran lartas ke post border ini, pemerintah telah melakukan perubahan 25 regulasi dari 7 kementerian/lembaga. Adapun perubahan 37 regulasi di Kementerian Perindustrian telah ditampung dalam perubahan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Menko juga menjelaskan, kebijakan ini juga sebagai komitmen Indonesia mengikuti aturan organisasi perdagangan internasional (World Trade Organization/WTO).
Untuk lebih meningkatkan arus barang di pelabuhan, pemerintah memberikan pengecualian tata niaga bagi 381 reputable traders (Authorized Economic Operator/AEO), Mitra Utama/MITA, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE). Dengan kebijakan tersebut, akan meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time.
Editor: Rahmat Fiansyah