Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PNS, Simak Syaratnya

Kamis, 18 April 2019 - 14:33:00 WIB
Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PNS, Simak Syaratnya
Pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer yang ada di Indonesia. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer yang ada di Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyiapkan para tenaga honorer ini untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan, nantinya para tenaga honorer ini diproyeksikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atau jika nantinya tidak memungkinkan, para tenaga honorer ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"(Honorer) tidak boleh dinafikan begitu saja, kita harus memberikan jalan terbaik kalau tidak honorer P3K," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Dalam undang-undang ASN, hanya ada dua pilihan saja meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. Pilihan ini, yakni mengangkat sebagai tenaga PPPK atau sebagai PNS.

Namun, tentu saja para tenaga honorer ini harus mengikuti seluruh rangkaian tes yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada tahun ini sendiri, pemerintah akan membuka lowongan tenaga PPPK pada Juli 2019, sedangkan lowongan CPNS pada akhir tahun mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut