Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PNS, Simak Syaratnya

Kamis, 18 April 2019 - 14:33:00 WIB
Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PNS, Simak Syaratnya
Pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer yang ada di Indonesia. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

"Perlu ada penyelesaian status mereka, hanya ada dua dalam UU PNS ATau PPPK," katanya.

Nantinya, wacana tersebut dibahas terlebih dahulu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Ditargetkan pada tahun ini peraturan mengenai hal tersebut bisa rampung.

"Itu akan dibicarkan dalam rapat kerja menyeluruh dengan DPR. Sebentar lagi mungkin bulan depan karena ini masih hiruk ikuk politik," katanya.

Menurut Syafruddin, dengan kebijakan ini diharapkan kesejahteraan para pegawai honorer bisa meningkat. Selanjutnya, pihaknya tidak lagi menerima keluhan yang datang dari tenaga honorer.

Pasalnya, beberapa tenaga honorer khususnya di daerah saat ini memiliki penghasilan yang sangat kecil. Bahkan, penghasilan sebulannya ada yang hanya mencapai Rp300.000 per bulannya saja.

"Memang kami harus memutuskan (status) tenaga honorer. Honorer ini orang yang sudah mengabdi begitu lama. Jadi oke perlu ada penyelsaian status mereka, hanya ada dua (pilihan) dalam UU PNS atau PPPK," ujarnya. (Giri Hartomo)

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut