Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan Denda Pembatalan, Grab Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Jumat, 21 Juni 2019 - 03:40:00 WIB
Terapkan Denda Pembatalan, Grab Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Grab. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai langkah Grab menerapkan denda pembatalan pesanan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengatakan, argumentasi penerapan kebijakan tersebut tidak menghapus potensi kerugian bagi konsumen. Ada kesalahan argumentasi yang dilakukan Grab dalam kebijakan denda bagi pelanggan tersebut.

"Lahirnya kebijakan denda itu berakar pada kelemahan sistem Grab. Namun itu seperti dilimpahkan kepada konsumen,” ujarnya, Kamis (20/6/2019).

Dia memahami Grab ingin mengikis kemunculan pesanan fiktif, di mana terdapat pelanggan iseng yang memesan, namun seketika membatalkan pesanan. Padahal, di lapangan kerapkali kejadian itu berawal dari ulah mitra pengemudi atau kelemahan sistem Grab.

“Seringkali ada permintaan dari mitra pengemudi membatalkan pesanan kepada konsumen, agar tidak ada pemotongan deposit. Ataupun persaingan antar mitra pengemudi untuk mengerjai sesama rekan, maka ada yang curang membuat pesanan fiktif,” kata Rolas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut