Terapkan Denda Pembatalan, Grab Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Hal tersebut merupakan pangkal soal yang terletak pada kelemahan sistem Grab, bukan malah dilimpahkan kepada denda konsumen.
"Jadi seharusnya ada inovasi dalam sistem yang bisa menghapus pesanan fiktif, bukan malah penerapan denda,” ujar Rolas.
Menurut dia, terlepas dari banyaknya pesanan fiktif, kerap kali pelanggan membatalkan karena kekecewaan terhadap kinerja mitra pengemudi.
"Terlalu lama, tidak bergerak ke tempat penjemputan. Atau tidak merespons komunikasi pelanggan, jadi tidak sepenuhnya pembatalan pesanan kesalahan pelanggan,” ucap dia.
Rolas mengingatkan kebijakan yang dilakukan Grab tersebut berpotensi melanggar aturan. Terdapat beberapa ketentuan seperti penjelasan detil dan aturan yang jelas bisa dipahami konsumen yang merupakan tanggung jawab pelaku usaha.