Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan Denda Pembatalan, Grab Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Jumat, 21 Juni 2019 - 03:40:00 WIB
Terapkan Denda Pembatalan, Grab Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Grab. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau selama ini konsumen tidak mengerti mengapa harus didenda atau saldo OVO berkurang karena pembatalan, dengan ketentuan tertentu yang detil, maka Grab bisa melanggar UU Konsumen. Selain itu, dalam logika kebijakan Grab, sepenuhnya konsumen dikorbankan,” ujar Rolas.

Advokat sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengungkapkan pendapat senada. Menurutnya, denda akibat pembatalan pemesanan pelanggan transportasi daring disebabkan banyak hal sehingga tidak melulu merupakan kesalahan pelanggan.

“Ini yang seharusnya dipahami operator Grab,” kata David.

Dia menyimpulkan persoalan pembatalan pesanan konsumen adalah bagian risiko usaha aplikator. Selama ini, lanjut David, aplikator tersebut hanya menyediakan jasa pemesanan bukan sebagaimana operator transportasi yang mengeluarkan biaya operasional murni, seperti mitra pengemudi di lapangan.

“Perbaikannya itu di internal, bukan membebani konsumen lagi,” ujar dia. (Yohana Artha Uly)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut