Terapkan Denda Pembatalan, Grab Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Konsumen
“Kalau selama ini konsumen tidak mengerti mengapa harus didenda atau saldo OVO berkurang karena pembatalan, dengan ketentuan tertentu yang detil, maka Grab bisa melanggar UU Konsumen. Selain itu, dalam logika kebijakan Grab, sepenuhnya konsumen dikorbankan,” ujar Rolas.
Advokat sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengungkapkan pendapat senada. Menurutnya, denda akibat pembatalan pemesanan pelanggan transportasi daring disebabkan banyak hal sehingga tidak melulu merupakan kesalahan pelanggan.
“Ini yang seharusnya dipahami operator Grab,” kata David.
Dia menyimpulkan persoalan pembatalan pesanan konsumen adalah bagian risiko usaha aplikator. Selama ini, lanjut David, aplikator tersebut hanya menyediakan jasa pemesanan bukan sebagaimana operator transportasi yang mengeluarkan biaya operasional murni, seperti mitra pengemudi di lapangan.
“Perbaikannya itu di internal, bukan membebani konsumen lagi,” ujar dia. (Yohana Artha Uly)
Editor: Rahmat Fiansyah