Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 996 Atlet Indonesia Tempur di SEA Games Thailand 2025, Target Tembus 3 Besar!
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Aturan PMN, Erick Thohir Pastikan Suntikan Modal Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 24 Maret 2021 - 11:46:00 WIB
Terbitkan Aturan PMN, Erick Thohir Pastikan Suntikan Modal Negara Dikelola Akuntabel
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan modal negara pada perusahaan BUMN. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, aturan itu untuk menjamin penanaman modal negara (PMN) yang transparan dan akuntabel. Menurut Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif. 

"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).

Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas PMN, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam PMN. Hal krusial itu di antaranya terkait peruntukan, pengawasan, juga memuat konsekuensi sanksi terkait pelanggaran. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut