Tingkatkan Daya Beli, Buruh Minta THR 2021 Tak Dicicil Pengusaha
KSPI mencatat, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha sendiri sudah mendapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh seyogyanya harus dibayarkan.
"Tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah telah menyiapkan kebijakan mengenai THR 2021. Hanya saja, Ida belum menjelaskan apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya, di mana pengusaha dapat mencicil THR bagi karyawan.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," tuturnya dalam rapat bersama komisi IX DPR.
Editor: Ranto Rajagukguk