Tingkatkan Perlindungan Konsumen, BPKN Gelar ICPA
JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) dalam Indonesia Consumer Protection Award (ICPA). Penyelenggaraan ini sudah kedua kalinya, setelah mulai hadir pada tahun lalu.
Di tengah pandemi virus corona, penyelenggaraan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran atas perlindungan konsumen. Pelaku usaha dan pemerintah secara nyata perlu menjaga kepastian atas produk dan jasa yang dimanfaatkan konsumen.
Koordinator Komunikasi dean Edukasi BPKN Arief Safari menuturkan, penghargaan tahun ini diberikan untuk dua kategori, yaitu Entitas Privatyaitu untuk pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Kategori selanjutnya, Entitas Publik mencakup pemerintah pusat serta Pemda.
"Seperti tahun lalu BPKN bekerja sama dengan lembaga pemeringkat independen yaitu The Indonesian Institut for Corporate Governance dan Majalah Swa serta mitra media iNews dan Trjiaya FM," ujar dia.
Ketua BPKN Ardiansyah berharap pelaku usaha yang mendaftar lebih beragam dan menggambarkan sembilan sektor prioritas perlindungan konsumen. Dia menjabarkan, sektor tersebut, yaitu makanan dan obat-obatan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, jasa keuangan dan perumahan.
Selanjutnya, sektor jasa transportasi, layanan kesehatan, telekomunikasi, energi serta barang elektronik telematika dan kendaraan bermotor. Dia menilai, untuk kategori entitas publik menjadi hal baru karena inisiatif strategis Kementerian dan Lembaga maupun Pemda. Hal ini bisa berkaitan perlindungan konsumen di masa pandemi Covid-19.
"Khususnya upaya edukasi dan sosialisasi atas kebijakan-kebijakan yang langsung bisa diterapkan di masing-masing daerah," ujar Ardiansyah.
Pendaftaran Raksa Nugraha ICPA sudah bisa diakses pada 22 Juni-24 Juli 2020 melalui website: raksanugraha.bkpn.go.id. Sedangkan batas akhir penerimaan berkas 30 Juli 2020 dan malam penghargaan dilaksanakan Akhir Agustus-September 2020.
Editor: Ranto Rajagukguk