Tokopedia Cs Jadi Kunci Efektivitas Pajak E-Commerce
Secara substansi, lanjut Yustinus, aturan tersebut cukup moderat, karena hanya mengatur soal hak dan kewajiban yang bersifat umum sekaligus menekankan soal registrasi sebagai wajib pajak (WP).
"Tidak ada jenis pajak baru, sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat," ucap dia.
Dia menambahkan, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang juga akan menambah beban administrasi. Jika biaya administrasi tinggi, dia menilai sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut.
Yustinus berharap koordinasi dan sosialisasi antara para pemangku kepentingan perlu diperkuat supaya kebijakan ini bisa berjalan dengan baik. Pasalnya, aturan ini sudah dinanti sejak lama demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan fiskus di lapangan.
Editor: Rahmat Fiansyah