Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Shop Belum Kena Pajak E-commerce
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Batalkan Pajak E-Commerce, Pengamat: Keputusan yang Bijak

Sabtu, 30 Maret 2019 - 15:09:00 WIB
Menkeu Batalkan Pajak E-Commerce, Pengamat: Keputusan yang Bijak
Belanja online. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah tarik ulur, pemerintah akhirnya membatalkan penerapan pajak e-commerce. Namun, keputusan tersebut dinilai cukup bijak.

Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut kebijakan itu sudah benar, karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 belum siap diterapkan.

"Keputusan yang bijak mengingat bahwa ketentuan mengenai e-commerce tersebut masih memerlukan pendalaman lebih," ujar Bawono saat dihubungi iNews.id, Sabtu (30/3/2019).

Menurut Bawono, pemerintah perlu membahas kebijakan itu dengan pelaku usaha. Dengan begitu, kebijakan yang nantinya dihasilkan lebih komprehensif, sehingga menciptakan keadilan untuk semua pelaku.

Dia menilai, aspek pertama yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut adalah soal ruang lingkup pengenaan pajak. PMK 210/2018 hanya membidik pelapak (seller) di marketplace sementara pelapak yang berjualan di media sosial seperti Instagram dan Facebook lepas dari pengawasan. Hal ini berpotensi terjadi imigasi pelapak dari marketplace ke media sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut