Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 
Advertisement . Scroll to see content

Tunjuk Penas Pimpin Holding Penerbangan, Ini Pertimbangan Pemerintah

Senin, 22 April 2019 - 14:39:00 WIB
Tunjuk Penas Pimpin Holding Penerbangan, Ini Pertimbangan Pemerintah
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menjadikan PT Survai Udara Penas (Persero) sebagai induk holding penerbangan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menjadikan PT Survai Udara Penas (Persero) sebagai induk holding penerbangan. Pasalnya, kompleksitas bisnis Penas lebih rendah dibanding yang lainnya.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, perusahaan penerbangan lain seperti PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) memiliki kompleksitas bisnis yang jauh lebih tinggi dibanding Penas. Selain itu, kedua perusahaan memiliki banyak anak usaha.

"Kita pakai Survai Penas itu yang penting adalah special company-nya itu akan lebih mudah. Kan yang non-Tbk, ada AP I dan AP II. Tapi mereka kompleksitasnya tinggi jadi kita mau ke depan operational strategic holdingnya," tutur Gatot di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Selain itu, Penas merupakan perusahaan pengelola bandara dengan 100 persen saham milik negara. Oleh karenanya, hal ini diharapkan mampu mempermudah kontrol pemerintah terhadap perusahaan anggota holding BUMN Penerbangan.

Gatot juga memastikan, perusahaan penerbangan BUMN lainnya telah setuju dengan keputusan menjadikan Penas sebagai induk holding. "Enggak ada masalah di holdingnya. Yang penting gimana mereka fokus dan leverage balance sheet-nya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut