Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat
Advertisement . Scroll to see content

UMP 2021 Tak Berubah Bakal Tekan Daya Beli, Ini Strategi Ida Fauziyah

Rabu, 28 Oktober 2020 - 19:07:00 WIB
UMP 2021 Tak Berubah Bakal Tekan Daya Beli, Ini Strategi Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagerkajan Ida Fauziayah memperkirakan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 bisa memengaruhi daya beli pekerja ataupun buruh. Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap menyiapkan strategi untuk mendorong daya beli para pekerja. 

Ida mengatakan, salah satu langkah untuk mendorong daya beli dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Bahkan, pemerintah berencana memperpanjang program tersebut hingga tahun 2021.

"Konsumsi masyarakat menurun iya benar itu memang UMP tidak dinaikan dalam Surat Edaran tersebut. Tapi kami meminta untuk tidak menaikan (UMP) bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang masih memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020). 

Dia beralasan kebijakan tersebut diambil lantaran melihat kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini. Mayoritas korporasi tidak mampu memenuhi pembayaran UMP bila dinaikkan. 

"Saya sampaikan bahwa perusahaan rata-rata tidak bisa memenuhi pembayaran UMP dan memang itu membuat daya beli para pekerja kita dan masyarakat secara keseluruhan menurun," kata dia.  

Dengan begitu, kebijakan penundaan kenaikan UMP 2021 dinilai cukup efektif jika diiringi pemberian stimulus berupa subsidi gaji. "Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri teman teman pekerja kita terbantu dengan subsidi gaji ini," ujar Ida. 

Kemnaker mengumumkan penundaan kenaikan UMP tahun 2021 atau diputuskan tetap sama dengan tahun ini. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Edaran ini mengatur tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi Covid-19. Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut