JAKARTA, iNews.id - Upah minimum tahun depan tidak naik. Keputusan tersebut dinilai dapat mengganggu proses pemulihan ekonomi yang tertekan akibat Covid-19.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didin S Damanhuri menilai, langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak menaikkan UMP 2021 dengan alasan pandemi kurang bijak.
Serapan Anggaran Program MBG Capai Rp52,9 Triliun, Setara 74,6 Persen
"Hemat saya Menaker akan lebih bijak apabila ketentuan Upah Minimum tahun 2021 tetap disesuaikan dengan kondisi perekonomian 2021," katanya saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).
Menurut Didin, jika UMP tak dinaikkan, maka daya beli masyarakat, khususnya buruh makin turun. Padahal, ekonomi Indonesia selama ini ditopang oleh konsumsi masyarakat.
UMP 2021 Tak Naik, Ekonom Sarankan Anggaran Bansos Ditambah
Saat ini, menurut Didin, perekonomian nasional sudah resesi. Pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini diprediksi bisa minus 3-4 persen. "Dan itu akan berpengaruh terhadap pertumbuhan 2021 yang pemulihan ekonomi yang dicapai bisa lebih lama," kata Didin.
Didin menyebut, pendekatan perbaikan ekonomi dari sisi permintaan (demand side approach) selama ini cukup ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari krisis.
"Sedangkan menahan upah buruh, itu supply side approach (pendekatan dari sisi penawaran) yang tidak kompatibel untuk mempercepat pemulihan ekonomi," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku