Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum Indonesia Tinggi di Atas Standar ILO, Depenas: Ini Dua Risikonya

Sabtu, 20 November 2021 - 14:31:00 WIB
Upah Minimum Indonesia Tinggi di Atas Standar ILO, Depenas: Ini Dua Risikonya
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Joko mengungkapkan, kebijakan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP No.36/2021 adalah upah minimal yang seharusnya diberikan kepada pekerja baru atau masa kerja di bawah 12 bulan. 

Terkait dengan itu, Joko kenilai kebijakan pengupahan yang dilakukan pemerintah saat ini bertujuan untuk normalisasi upah minimum, baik bagi pekerja baru maupun yang sudah bekerja di atas 12 bulan. 

“Jadi pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum ini berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net,” tutur Joko. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut