Upah Minimum Indonesia Tinggi di Atas Standar ILO, Depenas: Ini Dua Risikonya
“Berarti banyak pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan akan dibayar dengan upah di sekitaran upah minimum atau sedikit di atas upah minimum. Inilah yang disebut sebagai jebakan upah murah. Untuk itu seluruh pihak harus fokus pada upah berbasis produktivitas, bukan lagi kepada upah minimum,” ujar Joko.
Dia menjelaskan, akibat upah minimum yang tinggi, pengusaha cenderung menjadikannya sebagai upah aktual. Artinya, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan juga diberikan upah sesuai upah minimum sebagai akibat upah yang sudah terlampau tinggi.
Padahal menurut Joko, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan seharusnya diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah dengan kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan produktivitas perusahaan.
“Kalau jebakan upah murah terjadi yang dirugikan adalah pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan,” ujar Joko.
Terkait dengan itu, kebijakan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP No.36/2021), bertujuan melindungi pekerja dari jebakan upah murah.