Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum Indonesia Tinggi di Atas Standar ILO, Depenas: Ini Dua Risikonya

Sabtu, 20 November 2021 - 14:31:00 WIB
Upah Minimum Indonesia Tinggi di Atas Standar ILO, Depenas: Ini Dua Risikonya
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Berarti banyak pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan akan dibayar dengan upah di sekitaran upah minimum atau sedikit di atas upah minimum. Inilah yang disebut sebagai jebakan upah murah. Untuk itu seluruh pihak harus fokus pada upah berbasis produktivitas, bukan lagi kepada upah minimum,” ujar Joko.

Dia menjelaskan, akibat upah minimum yang tinggi, pengusaha cenderung menjadikannya sebagai upah aktual. Artinya, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan juga diberikan upah sesuai upah minimum sebagai akibat upah yang sudah terlampau tinggi. 

Padahal menurut Joko, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan seharusnya diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah dengan kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan produktivitas perusahaan. 

“Kalau jebakan upah murah terjadi yang dirugikan adalah pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan,” ujar Joko.

Terkait dengan itu, kebijakan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP No.36/2021), bertujuan melindungi pekerja dari jebakan upah murah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut