Usaha Kecil Terdampak Covid-19, Pemerintah Sertifikasi Halal Produk UMKM
JAKARTA, iNews.id - Menindaklanjuti upaya pemerintah memfasilitasi sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sejumlah kementerian menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Upaya ini dilakukan untuk membantu UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan bisnis UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.
"Pandemi Covid-19 berdampak terhadap banyak UMKM. Bahkan, sejumlah UMKM gulung tikar karena permintaan menurun, sehingga dengan program ini adanya efisiensi dari sisi risiko terhadap kehalalan jaminan mutu, kesehatan keamanan, dan keselamatan. Karena itu UMKM membutuhkan sertifikasi halal ini," ujar Teten, dalam acara penandatangan MoU, Kamis, (13/8/2020).
Teten menyebut, dalam kerja sama ini disepakati beberapa hal sebagai kebijakan untuk memberikan sertifikasi halal bagi UMKM. Kesepakatan itu menyangkut, program, anggaran, dan kemudahan fasilitasi sertifikasi halal, serta pemberlakuan tarif khusus afirmasi nol rupiah dengan kriteria omzet di bawah Rp1 miliar.
Bahkan, untuk melancarkan kegiatan usaha UMKM, pemerintah mempercepat proses pendaftaran, keringanan tarif, dan kemudahan akses layanan melalui proses digitalisasi.