Usut Pelanggaran Meikarta, Kementerian PUPR Kerahkan Satgas
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk mengusut pelanggaran pada proyek Meikarta. Pasalnya, Lippo Group selaku pengembang terindikasi melanggar aturan dalam penjualan hunian.
Plt Direktor Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, sebelumnya telah melakukan pembinaan kepada pihak Lippo sebagai langkah awal. Hal ini untuk dimintai keterangan terkait kasus yang akhir-akhir ini mencuat di media.
"Kita sudah panggil melalu BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) dua kali waktu itu dan kita sudah peringatkan untuk itu. Kita juga sebenernya punya satgas di P2SR Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah) dan akan kita turunkan terus untuk memantau itu kalau memang ada pelanggaran," ujarnya di Hotel Belleza Permata Hijau, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Ia melanjutkan, jika Lippo terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya tidak segan menindak sesuai hukum yang berlaku. Penindakan dilakukan melalui pemerintah provinsi Jawa Barat dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Nanti yang memberi eksekusi sanksi kan dari Pemprov-nya, kita kan pembina. Kita merekomendasi kepada Pemda untuk menindak karena yang bagikan izin IMB kan Pemprov," ucapnya.