Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maruarar Sebut Meikarta bakal Kembalikan Uang Konsumen Rp26,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Usut Pelanggaran Meikarta, Kementerian PUPR Kerahkan Satgas

Senin, 22 Oktober 2018 - 14:59:00 WIB
Usut Pelanggaran Meikarta, Kementerian PUPR Kerahkan Satgas
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Perlu diketahui, indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proyek ini karena melanggar aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasalnya, dalam aturan tersebut pengembang tidak boleh menjual hunian proyeknya jika progres pembangunan di bawah 20 persen.

"Kasus hukum serahkan kpd hukum. Kalau melanggar UU maka kita sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Proyek Meikarta ini dikembangkan oleh Lippo Group dengan nilai Rp278 triliun di bawah PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), sedangkan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) merupakan induk usaha Lippo Cikarang.

Namun, kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang menyeret pejabat Lippo Group  berdampak buruk pada perusahaan. KPK telah menangkap Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan megaproyek Meikarta kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dugaan suap pada proyek hunian yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut juga membuat KPK menetapkan tujuh orang tersangka lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut