Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut HR-V Tabrak Kendaraan Lain di Tol Jagorawi, WNA asal Saudi Tewas
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja Disahkan, Warga Asing Bisa Miliki Rumah Susun

Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:01:00 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Warga Asing Bisa Miliki Rumah Susun
Selain mengatur hak buruh, dalam UU Ciptaker investor asing dan warga negara asing (WNA) bisa leluasa dalam kepemilikan aset di Indonesia. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan pemerintah dan DPR. Selain mengatur hak buruh, dalam UU Ciptaker investor asing dan warga negara asing (WNA) bisa leluasa dalam kepemilikan aset di Indonesia.

Salah satunya adalah Pasal 143, menyebutkan hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, serta warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia," tulis aturan tersebut, Selasa (6/10/2020).

Kemudian, hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas dan/atau bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan," bunyi pasal tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut