Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Bayar Gaji Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:37:00 WIB
UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Bayar Gaji Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya
Dalam UU Cipta Kerja perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian upah minimum, dikatakan tidak ada upah minimum, ini tetap ada baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi yang menjadi upah minimum provinsi itu ada batas minimalnya, kemudian upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang menetapkan gubernur," katanya. 

Selain itu, dia mengklarifikasi perihal jam kerja yang juga menjadi sorotan banyak pihak. Dia bilang, pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya. Namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari. Di mana, perusahaan boleh memilih apakah pekerja diberi waktu kerja 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari. 

Airlangga juga menepis isu tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Di mana, dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. 

Dia menegaskan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata Airlangga.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut