Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

UU HPP Beri Keringanan Pengemplang Pajak, Denda Dikurangi dan Sanksi Pidana Dihapus

Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:22:00 WIB
UU HPP Beri Keringanan Pengemplang Pajak, Denda Dikurangi dan Sanksi Pidana Dihapus
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan tentang pengurangan denda dan penghapusan sanksi pidana di UU pajak yang baru disahkan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Paripurna DPR telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam regulasi ini, para pengemplang pajak diberikan keringanan, berupa pengurangan denda hingga penghapusan sanksi pidana

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keringanan pajak tersebut berupa sanksi administrasi dari 50 persen dikurangi menjadi 30 persen bagi wajib pajak yang tidak patuh. Aturan ini berlaku bagi para pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung membayar pajaknya.

"Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Sementara sanksi pengemplang pajak bagi wajib pajak yang ditemukan DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga dilanjutkan ke tahap pengadilan juga diturunkan menjadi 60 persen. 

"Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak (dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung) diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut