UU Minerba Segera Diubah, Berikut Isi Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Keempat, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, dengan penugasan penyelidikan dan penelitian serta pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha.
Kelima, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, dengan menghadirkan perizinan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Keenam, reklamasi dan pasca tambang melalui pengaturan sanksi pidana jika pemegang izin tidak melakukanya.
Keenam, jangka waktu perizinan untuk IUP atau IUPK yang terintegrasi, dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian logam. Atau kegiatan pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batu bara diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
Ketujuh, mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dengan penetapan wilayah pertambangan dilakukan setelah ditentukan oleh Pemda Provinsi, serta penghapusan besaran luas minimum pada WIUP Eksplorasi.
Kedelapan, status mineral dan batubara dengan keadaan tertentu. Kesembilan, penguatan peran BUMN. Kesepuluh, kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai untuk peningkatan penerimaan negara.
Selanjutnya, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang semula 25 hektare menjadi 100 hektare serta menambahkan jenis pendapatan daerah berupa iuran pertambangan rakyat. Terakhir, tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional, sebagai pedoman pengelolaan mineral dan batubara secara berkelanjutan.
Editor: Ranto Rajagukguk