Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

UU Minerba Segera Diubah, Berikut Isi Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Senin, 11 Mei 2020 - 22:33:00 WIB
UU Minerba Segera Diubah, Berikut Isi Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Keempat, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, dengan penugasan penyelidikan dan penelitian serta pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha.

Kelima, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, dengan menghadirkan perizinan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Keenam, reklamasi dan pasca tambang melalui pengaturan sanksi pidana jika pemegang izin tidak melakukanya.

Keenam, jangka waktu perizinan untuk IUP atau IUPK yang terintegrasi, dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian logam. Atau kegiatan pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batu bara diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

Ketujuh, mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dengan penetapan wilayah pertambangan dilakukan setelah ditentukan oleh Pemda Provinsi, serta penghapusan besaran luas minimum pada WIUP Eksplorasi.

Kedelapan, status mineral dan batubara dengan keadaan tertentu. Kesembilan, penguatan peran BUMN. Kesepuluh, kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai untuk peningkatan penerimaan negara.

Selanjutnya, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang semula 25 hektare menjadi 100 hektare serta menambahkan jenis pendapatan daerah berupa iuran pertambangan rakyat. Terakhir, tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional, sebagai pedoman pengelolaan mineral dan batubara secara berkelanjutan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut