Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Viral Bansos UMKM Dipotong, OJK Sudah Larang Esta Dana Ventura Jadi Lembaga Pengusul

Senin, 28 Desember 2020 - 17:45:00 WIB
Viral Bansos UMKM Dipotong, OJK Sudah Larang Esta Dana Ventura Jadi Lembaga Pengusul
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Direksi PT Esta Dana Ventura, OJK menyatakan bahwa Esta Dana Ventura tercatat memiliki izin usaha sebagai perusahaan modal ventura. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor KEP 8/D.05/2015 tertanggal 9 Februari 2015.

Dengan demikian, Esta Dana Ventura sebagai perusahaan modal ventura tidak termasuk sebagai salah satu pengusul BPUM. Pasalnya, yang boleh menjadi pengusul terbatas pada Dinas Koperasi dan UKM, koperasi, K/L, perbankan dan perusahaan pembiayaan, BUMN, dan BLU.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut