Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA
Advertisement . Scroll to see content

Viral Video ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, MenPANRB: Memalukan dan Harus Disanksi Berat

Jumat, 14 Januari 2022 - 17:22:00 WIB
 Viral Video ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, MenPANRB: Memalukan dan Harus Disanksi Berat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:

1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan:
   a. teguran lisan;
   b. teguran tertulis
   c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:
   a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
   b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
   c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3. Jenis Hukuman Disiplin Berat:
   a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
   b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
   c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut