Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan hingga September 2026
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Revisi UU Bank Indonesia, Begini Komentar Perry Warjiyo

Kamis, 17 September 2020 - 16:46:00 WIB
Wacana Revisi UU Bank Indonesia, Begini Komentar Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia pun memastikan, bank sentral akan tetap kredibel, efektif dan independen. "Pernyataan Presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," ucapnya.

Sebagai informasi, Baleg menghapus Pasal 9 yang berisikan independensi bank sentral, yang berisi pihak lain dilarang campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Sebagai gantinya, Baleg menambahkan Pasal 9A untuk membentuk Dewan Moneter, kini diubah namanya menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, yang diketuai Menteri Keuangan untuk mengoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut