Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini

Senin, 02 Januari 2023 - 21:35:00 WIB
Wajib Tahu! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini
Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Inilah barang-barang yang ditetapkan bebas pajak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan putusan mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Dikutip iNews.id dari Okezone.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan PP Nomor 49 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP Nomor 49 Tahun 2022 tersebut berisi tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Kemudahan perpajakan yang dimaksud di antaranya mengenai objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi dampaknya terhadap penerimaan negara.

Ditegaskan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022. Tetapi, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai sebelum berlakunya PP 49/2022 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Setelah PP 49/2022 berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” ucap Neilmaldrin Noor.

Objek-Objek Bebas Pajak

Adapun objek yang dibebaskan dari pajak tersebut meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan rumah susun milik.

Selain itu, ada juga objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN tetap tidak dipungut PPN seperti alat angkutan di air dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.

Serta barang-barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Sedangkan untuk ketentuan lainnya adalah barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Sementara, barang dan jasa tersebut adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Barang-barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dengan kriteria barang yang sesuai dalam PP-49/2022, maka dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal yang sama terjadi pada gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna turut dibebaskan dari pengenaan PPN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut