Wajib Tahu! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini
Pada sektor jasa seperti pelayanan kesehatan medis dan sosial, pengiriman surat dengan perangko, keuangan, asuransi, pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sedangkan minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Selebihnya, emas batangan yang diperuntukan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.
Editor: Komaruddin Bagja