Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini

Senin, 02 Januari 2023 - 21:35:00 WIB
Wajib Tahu! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini
Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Ditegaskan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022. Tetapi, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai sebelum berlakunya PP 49/2022 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Setelah PP 49/2022 berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” ucap Neilmaldrin Noor.

Objek-Objek Bebas Pajak

Adapun objek yang dibebaskan dari pajak tersebut meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan rumah susun milik.

Selain itu, ada juga objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN tetap tidak dipungut PPN seperti alat angkutan di air dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut