Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

WFH bagi PNS Diperpanjang sampai 4 Juni

Jumat, 29 Mei 2020 - 08:15:00 WIB
WFH bagi PNS Diperpanjang sampai 4 Juni
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi PNS kembali diperpanjang sampai 4 Juni. Kebijakan tersebut seharusnya berakhir pada 13 Mei.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, perpanjangan WFH tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

"SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," kata Tjahjo, Jumat (29/5/2020).

Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan dalam SE, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut