WFH bagi PNS Diperpanjang sampai 4 Juni
JAKARTA, iNews.id - Masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi PNS kembali diperpanjang sampai 4 Juni. Kebijakan tersebut seharusnya berakhir pada 13 Mei.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, perpanjangan WFH tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
"SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," kata Tjahjo, Jumat (29/5/2020).
Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan dalam SE, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Tes SKB CPNS Ditargetkan Bisa Digelar Agustus-September 2020
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.