WNA Miliki HGB Apartemen, Menteri ATR Tunggu Persetujuan RUU di DPR
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana memberi kelonggaran untuk status kepemilikan apartemen bagi Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya, selama ini para WNA ini hanya diberikan status hak pakai.
Perubahan hak status ini akan dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan. Bila perubahan status itu disetujui, maka orang asing akan memperoleh status Hak Guna Bangunan (HGB) dan mendapatkan jangka waktu yang sama dengan orang Indonesia saat membeli apartemen, yaitu 30 tahun.
"Itu hak-hak tanah yang selama ini dia belum atur, kita atur dalam undang-undang itu, hak di bawah tanah dan di atas tanah. Sekarang kita tawarkan proposal, 30 meter ke bawah (tanah) itu sudah menjadi milik negara kembali, itu yang diajukan dalam RUU, kalau ke atas (tanah) enggak," kata Menteria Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Dalam RUU Pertanahan tersebut ada dua pilihan yang diusulkan kepada DPR, yakni seluruh apartemen disetarakan menggunakan status hak pakai atau seluruhnya disamaratakan menggunakan HGB. "Pilihannya dua opsi, pertama, nanti semua apartemen yang ada dipakai atas hak pakai atau orang asing bisa menggunakan HGB supaya konsisten antara apartemen dengan tanah di bawah dan atasnya," ujarnya.
Di sisi lain, peraturan HGB tanah masih dalam perdebatan di lembaga eksekutif DPR. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria kemudian juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, tertulis kepemilikan properti oleh asing hanya dapat berstatus sebagai hak pakai.