Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

WNA Miliki HGB Apartemen, Menteri ATR Tunggu Persetujuan RUU di DPR

Selasa, 24 Juli 2018 - 18:41:00 WIB
WNA Miliki HGB Apartemen, Menteri ATR Tunggu Persetujuan RUU di DPR
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu kita masih perdebatkan. nanti kita bikin undang-undang tersendiri seperti yang ada sekarang, jadi ini masih opsional ya," ucapnya.

Sebagai informasi, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) telah sepakat dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendesak pengesahan RUU Pertanahan oleh DPR RI. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.

Sofyan mengungkapkan, pemerintah menargetkan pembahasan RUU Pertanahan dapat selesai dan disahkan pada tahun ini. Diharapkan dengan adanya UU Pertanahan dapat menunjang kinerja program kerakyatan Kementerian ATR-BPN seperti program percepatan sertifikasi lahan. Selain menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

"Dengan disahkannya RUU Pertanahan tersebut maka akan memberikan kepastian hukum, kemudahan memperoleh sertifikat hak, dan mempermudah penataan hak dan guna tanah sesuai dengan reforma agraria," kata Sofyan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut