11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Kapolri Ungkap 3 Berstatus PMA
Dia kembali menegaskan bahwa tiga dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing.
"Di antaranya itu, 3 itu (PMA)," ujarnya.
Meski demikian, Kapolri belum mengungkapkan identitas perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.
"Nanti akan dijelaskan," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri kepemilikan perusahaan serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan untuk memastikan pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suyudi juga membenarkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla menjadi salah satu topik pembahasan dalam Sidang Kabinet Paripurna.
"Ya salah satunya," ucapnya.
Editor: Suriya Mohamad Said