Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Jenderal Suyudi: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing
Advertisement . Scroll to see content

11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Kapolri Ungkap 3 Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57:00 WIB
11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Kapolri Ungkap 3 Berstatus PMA
Kapolri Suyudi mengungkap 11 korporasi tersangka karhutla, termasuk 3 perusahaan asing. Bareskrim Polri menyidik 98 laporan polisi terkait kasus ini. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Saat ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya di wilayah Kalimantan, Suyudi menyebut penanganan perkara masih berlangsung.

Dia kembali menegaskan bahwa tiga dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing.

"Di antaranya itu, 3 itu (PMA)," ujarnya.

Meski demikian, Kapolri belum mengungkapkan identitas perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.

"Nanti akan dijelaskan," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri kepemilikan perusahaan serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan untuk memastikan pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Suyudi juga membenarkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla menjadi salah satu topik pembahasan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

"Ya salah satunya," ucapnya.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut