Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tes Urine Negatif, Istri Onad Sudah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi Didemosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Rabu, 08 Januari 2025 - 06:48:00 WIB
2 Polisi Didemosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
Sidang KKEP menjatuhkan sanksi demosi kepada dua oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton asal Malaysia di acara DWP 2024. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada dua oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kedua polisi tersebut yakni Brigadir DW dan Bripka RP selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago menjelaskan, dua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse),” ucap Erdi.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri,” tuturnya.

Kedua personel itu juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yakni penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Sementara itu, diketahui terkait putusan sidang tersebut dua oknum polisi Brigadir DW dan Bripka RP menyatakan banding.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut