5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Bappisus: Baru Langkah Awal, Bisa Dipidana
JAKARTA, iNews.id — Langkah tegas diambil pemerintah buntut temuan pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, menegaskan bahwa penonaktifan lima pejabat struktural di lapas tersebut barulah langkah awal dari proses pembenahan secara menyeluruh.
Aries menjelaskan, saat ini pihaknya bersama kementerian terkait masih menunggu hasil penyelidikan mendalam untuk menentukan sanksi final bagi para pejabat yang dinonaktifkan. Sanksi yang membayangi tidak hanya sebatas pencopotan jabatan, tetapi bisa lebih berat jika terbukti ada pelanggaran serius.
"Kalau untuk dicopot, kemarin kan sudah dinonaktifkan. Selanjutnya kita menunggu hasil penyelidikan, apakah punishment-nya pencopotan jabatan atau bahkan lebih dari itu," tegas Aries di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Aries menambahkan, pemerintah tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum pidana jika dalam proses investigasi ditemukan indikasi tindak pidana di dalam Lapas Cibinong. Ia memastikan seluruh proses pemeriksaan dijalankan secara objektif, transparan, dan komprehensif.
"Kalau ada unsur pidana, kita usut sampai tuntas. Jadi selain pencopotan, proses pidana juga harus berjalan. Semua harus benar-benar objektif dan transparan," lanjutnya.
Upaya ini, menurut Aries, merupakan komitmen nyata pemerintah agar penyimpangan serupa tidak kembali terulang di lapas maupun rutan mana pun di Indonesia, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi membebastugaskan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong demi kelancaran pemeriksaan. Langkah ini diambil usai temuan mengejutkan dari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Ombudsman RI.
Adapun lima pejabat yang resmi dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar