Aktivis AMPB Minta DPR Bertanggung Jawab jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026
"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," ucapnya.
Sebelumnya, DPR menyepakati RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 yang turut dihadiri massa AMPB, termasuk Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan forum terkait tenggat pengesahan tersebut.
"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
Editor: Suriya Mohamad Said