Bareskrim Tetapkan 4 Petugas PLN dan Kontraktor Jadi Tersangka, Kerugian Rp57,3 Miliar
"Temuan awal TKP, ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ucap Irhamni.
Penyidik turut memeriksa kondisi pagar dan fasilitas penghalau satwa liar di sekitar gardu induk. Selain itu, fungsi sistem proteksi, indikasi perpindahan material, serta bekas busur listrik menjadi bagian dari pemeriksaan teknis.
Pemeriksaan juga mencakup pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi kelistrikan. Polisi mendalami pula pengamanan selama pembangunan Transformator 3 untuk mengetahui kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV dari server Gardu Induk Baloi juga ditelusuri untuk merekonstruksi rangkaian kejadian sebelum dan saat pemadaman berlangsung.
"Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian," kata Irhamni.
Pemadaman massal tersebut sempat mengganggu aktivitas masyarakat di Batam dan Bintan. Dampaknya juga dilaporkan dirasakan pada layanan pasokan air bersih, jaringan seluler, dan internet.
Setelah kejadian, PT PLN Batam menjalankan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB untuk memulihkan sistem kelistrikan. Pasokan listrik di Batam berangsur normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan secara bertahap.
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Irhamni menegaskan, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan masing-masing pihak dan terjadinya pemadaman listrik.
"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan penyebab pasti blackout Batam-Bintan serta pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat.
Editor: Suriya Mohamad Said