Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Blackout di Batam karena Serangan Kawanan Kera, 5 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 4 Petugas PLN dan Kontraktor Jadi Tersangka, Kerugian Rp57,3 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:52:00 WIB
Bareskrim Tetapkan 4 Petugas PLN dan Kontraktor Jadi Tersangka, Kerugian Rp57,3 Miliar
Bareskrim menetapkan 5 tersangka kasus blackout Batam-Bintan, terdiri atas 4 petugas PLN dan 1 kontraktor. Kerugian akibat pemadaman ditaksir Rp57,3 miliar. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap penyebab gangguan kelistrikan. Polisi juga menelusuri dugaan masuknya satwa ke area transformator serta kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengamanan gardu.

"Temuan awal TKP, ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ucap Irhamni.

Penyidik turut memeriksa kondisi pagar dan fasilitas penghalau satwa liar di sekitar gardu induk. Selain itu, fungsi sistem proteksi, indikasi perpindahan material, serta bekas busur listrik menjadi bagian dari pemeriksaan teknis.

Pemeriksaan juga mencakup pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi kelistrikan. Polisi mendalami pula pengamanan selama pembangunan Transformator 3 untuk mengetahui kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV dari server Gardu Induk Baloi juga ditelusuri untuk merekonstruksi rangkaian kejadian sebelum dan saat pemadaman berlangsung.

"Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian," kata Irhamni.

Pemadaman massal tersebut sempat mengganggu aktivitas masyarakat di Batam dan Bintan. Dampaknya juga dilaporkan dirasakan pada layanan pasokan air bersih, jaringan seluler, dan internet.

Setelah kejadian, PT PLN Batam menjalankan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB untuk memulihkan sistem kelistrikan. Pasokan listrik di Batam berangsur normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan secara bertahap.

Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Irhamni menegaskan, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan masing-masing pihak dan terjadinya pemadaman listrik.

"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan penyebab pasti blackout Batam-Bintan serta pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut