Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benur Lobster Senilai Rp26,9 Miliar

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:15:00 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benur Lobster Senilai Rp26,9 Miliar
Petugas Bea dan Cukai Batam saat mengejar pelaku penyelundupan bibit lobster atau benur. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya para pelaku membawa benih lobster dari perairan Tulang Bawang, Lampung dengan tujuan Malaysia. Ribuan bibit lobster jenis mutiara dan pasir ini dimasukkan ke dalam sebuah kantong yang telah diisi oksigen dan dikemas menggunakan  styrofoam.

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian langsung melepasliarkan kembali bibit lobster ke habitatnya di perairan Kepri. Pelepasan ini juga disaksikan petugas Karantina Perikanan batam, Polda Kepri dan keenam pelaku.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut