Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benur Lobster Senilai Rp26,9 Miliar

BATAM, iNews.id - Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 266.600 benih lobster senilai Rp26,9 miliar di perairan Pulau Bintan. Dalam pengungkapan kasus ini enam pelaku ditangkap, sedangkan pemilik barang berinisial AH dalam pengejaran petugas.
Bibit lobster ini dibawa dari Lampung dengan tujuan Malaysia dengan menggunakan speedboat berkecepatan tinggi. Enam pelaku penyelundup benih lobster atau benur ini sempat mencoba kabur dari sergapan petugas patroli saat melintas di perairan batam.
Karena terdesak, para pelaku mengandaskan kapal di Pantai Pulau Joyo, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Namun aksi mereka yang coba melarikan diri dapat digagalkan petugas. Mereka ditangkap bersama barang bukti 53 boks kotak styrofoam berisi bungkusan bibit lobster.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, identitas para pelaku yakni Azhar yang merupakan nakhoda kapal. Lima lainnya bertindak sebagai ABK yakni AL, ZA, SA, MY dan MI.
Dari keterangan para pelaku, mereka bekerja untuk AH warga Riau yang mengaku sebagai pemilik barang. Mereka membawa 266.600 bibit lobster dan mendapat upah Rp3 juta hingga Rp5 juta.
"Mereka sudah berulang kali menyelundupkan bibit lobster milik AH," ujarnya, Minggu (13/10/2024).