Bertemu Presiden Prabowo di Istana, Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Minta Pasar Tidak Panik
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, ketika Gubernur BI berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis ditunjuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Mengenai nama calon Gubernur BI definitif, Destry menjelaskan bahwa proses pencalonan sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden yang nantinya diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
"Saya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," tutur Destry.
Melalui sinergi erat dalam KSSK antara kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan, pemerintah optimistis stabilitas pasar keuangan nasional akan tetap terjaga dan kembali pulih secara normal.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar