Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU
Advertisement . Scroll to see content

Detik-Detik Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Momen Bersejarah 

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:43:00 WIB
Detik-Detik Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Momen Bersejarah 
Detik-detik Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo lantas memandu para kepala daerah mengucapkan sumpah jabatan. Para kepala daerah lantas mengulangi pernyataan Prabowo.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” bunyi sumpah jabatan tersebut.

Diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
 
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 24 P tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Serta, Keputusan Menteri Nomor 100.2.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut