Dihalangi Keluarga, Provos Gagal Jemput Paksa Ipda Rudy Soik Pembongkar Mafia BBM
KUPANG, iNews.id - Tim Provost Polda NTT gagal menjemput paksa Ipda Rudy Soik, anggota polisi yang diberhentikan karena membongkar kasus BBM bersubsidi. Ipda Rudy dicopot hanya karena dinilai melanggar prosedur pemasangan garis polisi.
Ipda Rudy akan menjalani putusan kasus tidak berkantor selama dua hari tanpa keterangan.
Kedatangan sejumlah anggota provost ke rumah Ipda Rudy Soik di Kelurahan Bakunase 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang disambut histeris keluarga. Mereka hendak menangkap polisi yang baru dipecat itu untuk ditahan.
Keluarga Rudy yang terkejut dengan kedatangan petugas itu melawan mereka histeris dan menghalau petugas.
Mertua Rudy Soik, Ferbrin Ida Pello yang merupakan mantan Kabid Humas Polda NTT mengatakan, perlakuan Polda NTT terhadap Rudy seperti pelaku kejahatan besar, penuh arogansi dan sangat keterlaluan.
“Seharusnya polda melakukan pemanggilan bukan membawa anggota yang sangat banyak untuk menjemput secara paksa karena banyak oknum anggota polisi yang memiliki kesalahan lebih fatal namun tidak di PTDH,” katanya, Senin (21/10/2024).
Setelah upaya negosiasi, Ipda Rudy bersama keluarga terus menolak membuat penjemputan paksa ini dibatalkan.