Dihalangi Keluarga, Provos Gagal Jemput Paksa Ipda Rudy Soik Pembongkar Mafia BBM
Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:58:00 WIB
Kuasa Hukum, Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengatakan, sikap Polda NTT tersebut merupakan upaya untuk membungkam kliennya yang sedang ingin membongkar dugaan mafia BBM bersubsidi di wilayah NTT.
“Putusan patsus 14 hari ini, Ipda Rudy telah mengajukan keberatan dan sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima tanggapan,” katanya.
Kasubdit Provos Bidpropam Polda NTT, AKBP Matheus mengatakan, hasil negosiasi Ipda Rudy akan datang sendiri ke polda. Sehingga, upaya penjemputan paksa dibatalkan.
“Yang bersangkutan dijemput untuk menjalani putusan sidang kasus tidak berkantor selama dua hari yaitu, penempatan khusus (patsus) selama 14 hari,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki