Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan, Tangan Diborgol
Sabtu, 08 Februari 2025 - 01:11:00 WIB
Dia menjelaskan, perbuatan Isa diduga merugikan keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000 (Rp16,8 triliun).
Qohar menuturkan, Isa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian