Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:58:00 WIB
Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum
Pengacara Dokter Tifa meminta PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan terdakwa kliennya setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum di putusan sela. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela Nomor 302/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026 sebagai tersangka merupakan tindakan melawan hukum dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 206 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.

Keempat, menyatakan status hukum Tifauzia Tyassuma setelah dijatuhkannya Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka.

Kelima, menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor B5645/APB/SEL/EOEO.2/07/226 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keenam, membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut kepada negara.

Ketujuh, apabila hakim tunggal memiliki pendapat berbeda, tim kuasa hukum meminta putusan yang seadil-adilnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut