Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:58:00 WIB
Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum
Pengacara Dokter Tifa meminta PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan terdakwa kliennya setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum di putusan sela. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Kuasa Hukum Sampaikan 27 Dasar Permohonan
Tim kuasa hukum Dokter Tifa juga memaparkan dasar pengajuan praperadilan tersebut. Setidaknya terdapat 27 poin yang disampaikan, terutama berkaitan dengan Putusan Sela dalam perkara dugaan ijazah Jokowi yang sebelumnya membuat kliennya berstatus tersangka hingga kemudian menjadi terdakwa.

"Perlawanan tim advokat terdakwa, khusus perihal permohonan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum diterima pengadilan dan pengadilan menegaskan surat dakwaan batal demi hukum. Dibatalkannya surat dakwaan oleh majelis hakim pada Putusan Sela berakar dari ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan konstruksi perkara yang bersumber sejak tahap penyidikan," ujar tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Wirawan mengatakan, setelah berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum menyusul putusan sela, proses persidangan perkara yang menjerat kliennya tersebut terhenti dan belum kembali berjalan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kualifikasi dituntut, diperiksa, dan diadili tidak lagi terpenuhi. Karena itu, secara hukum status Dokter Tifa dinilai bukan lagi sebagai terdakwa, meski pihak Kejaksaan atau Termohon masih menganggapnya sebagai tersangka.

"Padahal, surat dakwaan Jaksa telah dinyatakan batal demi hukum sehingga telah gugur juga status terdakwa maupun tersangka. Bahwa sampai saat ini Pemohon tidak lagi berstatus sebagai terdakwa atau sebagai tersangka, namun oleh Termohon pemohon masih dianggap seolah-olah sebagai terdakwa atau tersangka, padahal kedua status hukum tersebut telah dinyatakan batal demi hukum oleh PN Jakarta Timur," kata Wirawan.

Tim kuasa hukum juga menilai, apabila materi dakwaan, saksi, bukti, dan sangkaan yang digunakan masih sama atau hanya dilakukan perubahan dengan menambahkan kalimat korektif tanpa perbaikan secara struktural, maka dakwaan baru tersebut dianggap mengabaikan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut