Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum
"Perlawanan tim advokat terdakwa, khusus perihal permohonan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum diterima pengadilan dan pengadilan menegaskan surat dakwaan batal demi hukum. Dibatalkannya surat dakwaan oleh majelis hakim pada Putusan Sela berakar dari ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan konstruksi perkara yang bersumber sejak tahap penyidikan," ujar tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Wirawan mengatakan, setelah berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum menyusul putusan sela, proses persidangan perkara yang menjerat kliennya tersebut terhenti dan belum kembali berjalan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kualifikasi dituntut, diperiksa, dan diadili tidak lagi terpenuhi. Karena itu, secara hukum status Dokter Tifa dinilai bukan lagi sebagai terdakwa, meski pihak Kejaksaan atau Termohon masih menganggapnya sebagai tersangka.
"Padahal, surat dakwaan Jaksa telah dinyatakan batal demi hukum sehingga telah gugur juga status terdakwa maupun tersangka. Bahwa sampai saat ini Pemohon tidak lagi berstatus sebagai terdakwa atau sebagai tersangka, namun oleh Termohon pemohon masih dianggap seolah-olah sebagai terdakwa atau tersangka, padahal kedua status hukum tersebut telah dinyatakan batal demi hukum oleh PN Jakarta Timur," kata Wirawan.
Tim kuasa hukum juga menilai, apabila materi dakwaan, saksi, bukti, dan sangkaan yang digunakan masih sama atau hanya dilakukan perubahan dengan menambahkan kalimat korektif tanpa perbaikan secara struktural, maka dakwaan baru tersebut dianggap mengabaikan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Editor: Suriya Mohamad Said