Gaya Hedon Ary Bakri dan Marcella Santoso, 2 Advokat Tersangka Kasus CPO
JAKARTA, iNews.id - Dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Keduanya menjadi perantara pemberian suap kepada para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.
Berdasarkan hasil penelusuran, Marcella dan Ariyanto merupakan pasangan kekasih. Keduanya sempat menangani klien kasus-kasus besar.
Gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik. Keduanya kerap pamer kekayaan di media sosial.
Dari hasil pantauan di media sosial Facebook, Marcella tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah. Sementara, Ariyanto dikenal sebagai influencer di media sosial yang kerap tampil hedon.
Akun Instagram dan TikTok Ariyanto banyak berisi konten yang menunjukkan kemewahan. Dalam postingannya dengan slogan 'Jakarta Keren' tersebut, terlihat banyak kendaraan motor dan mobil mewah, rumah besar hingga speedboat.
Ariyanto juga cukup sering bepergian ke luar negeri.
Selain Marcella dan Ary, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya, mereka yakni, mantan Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakpus M Gunawan, Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin, Hakim Ali Muhtarom dan Head Social Security and Legal Wilmar Group, M Syafei.
Editor: Reza Fajri