Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 35 Anggota DPRD Purwakarta Terdata sebagai Penerima BSU, Sekwan: Mereka Menolak Mencairkan
Advertisement . Scroll to see content

Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Penerima BSU, Ini Kata Setwan

Rabu, 06 Agustus 2025 - 22:36:00 WIB
Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Penerima BSU, Ini Kata Setwan
Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jabar tercatat sebagai penerima BSU Rp600.000. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PURWAKARTA, iNews.id – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah atau BSU. Bantuan sebesar Rp600.000 tersebut seharusnya diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono membenarkan 35 anggotanya masuk daftar penerima BSU 2025. Kendati demikian, dia membantah telah mengusulkan ke-35 anggota DPRD itu. 

Sementara menurut BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, data penerima BSU diambil berdasarkan status kepesertaan aktif per April 2025. 

“Kami kemarin juga sudah ngobrol banyak sama kepala BPJS Tenagakerjaan berikut dengan PT Pos. Beberapa anggota Dewan di Purwakarta tidak butuh dan menolak secara tegas tidak mengambil,” katanya.

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengaku terkejut setelah mengetahui data itu. Ia segera berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mencairkan bantuan ini. Tidak ada kesalahan sistem, namun kami ingin memastikan tidak ada persepsi negatif yang timbul di masyarakat," tegas Sri Puji kepada sejumlah awak media, Selasa (5/8/2025).

Hasil pertemuan antara DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia KC Purwakarta memutuskan bahwa seluruh anggota DPRD tersebut sepakat menolak bantuan BSU. Bahkan, mereka telah menandatangani dokumen administrasi agar dilakukan "gagal bayar", sehingga dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut