Heboh! Polisi di Bangkalan Berduel dengan Pelaku Begal Motor di Jalan
Selasa, 14 Januari 2025 - 06:59:00 WIB
"Pelaku kerap membawa anak kecil saat melakukan aksinya untuk mengelabuhi calon sasaran pencurian," ujarnya, Senin (13/1/2025).
Pengakuan pelaku, motor curian mereka jual pada kisaran harga Rp2-3 juta. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw